Chapnews – Nasional – Sidang kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali diwarnai drama. Seorang saksi kunci, Bayu Widodo Sugiarto, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai "orang KPK" yang meminta uang Rp10 miliar dari salah satu terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Bayu, yang diketahui merupakan mantan wartawan, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19 Februari).

Bayu mengakui mengenal Yora Lovita E. Haloho, saksi yang sebelumnya menyebut nama "Bayu Sigit" sebagai penyidik KPK dan mengklaim telah meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus RPTKA. Ia menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Yora terjadi melalui seorang rekan bernama Iwan.
Lebih lanjut, Bayu membenarkan pernah bertemu dengan Yora, Iwan, dan terdakwa Gatot Widiartono. Gatot sendiri merupakan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) periode 2019-2021. Pertemuan itu, menurut Bayu, berlangsung di sebuah rest area dan membicarakan perihal pemberitaan kasus dugaan korupsi RPTKA yang kala itu sedang diusut KPK.
Namun, Bayu membantah keras dirinya diperkenalkan sebagai "Penyidik KPK" kepada Gatot. "Saya Bayu pak," jawabnya lugas saat jaksa mendalami perkenalan dirinya. Ia juga menepis pertanyaan apakah dirinya dikenal sebagai "Sigit" atau berasal dari lembaga antirasuah tersebut. "Bukan," tegas Bayu.
Saat ditanya apakah Yora pernah mengenalkan dirinya sebagai "Penyidik KPK" kepada Gatot, Bayu mengaku tidak ingat secara pasti. "Eh, saya lupa pak pada waktu itu. Seingat saya, saya, saya kenalkan juga nama saya Bayu," terangnya. Ia juga menegaskan tidak pernah menunjukkan identitas atau lencana KPK. "Saya tidak pernah punya itu pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya," kata Bayu.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (12 Februari), saksi Yora Lovita E. Haloho bersaksi bahwa sekitar Maret-April 2025, ia menjadi perantara antara seseorang yang mengaku Penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono. Yora mengenal "Sigit" melalui temannya, Iwan Banderas. Kala itu, kasus pemerasan RPTKA masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Yora mengaku percaya "Bayu Sigit" adalah penyidik KPK karena yang bersangkutan membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah. Bahkan, "Bayu Sigit" disebut mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot. Setelah itu, Yora mengontak Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, untuk mendapatkan nomor kontak Gatot.
KPK sendiri telah secara resmi membantah adanya penyidik bernama Bayu Sigit di jajarannya, menambah kerumitan dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi RPTKA ini menyeret delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didakwa melakukan pemerasan. Para terdakwa disebut telah menerima uang total Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Delapan terdakwa tersebut antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Jaksa merinci penerimaan dari masing-masing terdakwa, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, bahkan termasuk satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit motor Vespa Primavera.
Uang hasil pemerasan ini diduga berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Modus operandinya adalah pungutan liar sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing untuk setiap pengesahan RPTKA. Tercatat, ada 1.134.823 pengesahan RPTKA dalam periode tersebut.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Persidangan kasus ini terus bergulir untuk mengungkap seluruh fakta di balik skandal besar ini.



