Chapnews – Nasional – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini melancarkan operasi penggeledahan di Toko Emas Semar yang berlokasi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur. Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disinyalir berasal dari praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di tiga titik lokasi pada Kamis lalu. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan keterlibatan toko emas tersebut dalam jaringan kejahatan.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022, dan telah mendapatkan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Pontianak. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, terungkap adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke berbagai pihak," terang Brigjen Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita berbagai surat dan dokumen penting, serta barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan ilegal. Temuan ini menjadi petunjuk kuat dalam membongkar modus operandi para pelaku.
Penelusuran kasus ini semakin diperkuat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut mengidentifikasi adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, melibatkan perusahaan pemurnian emas yang diduga kuat menggunakan material dari tambang ilegal. Kolaborasi intensif antara penyidik Bareskrim dan PPATK terus berlanjut untuk menelusuri setiap jejak aliran dana.
Data dari PPATK bahkan menunjukkan angka yang mencengangkan: total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 diperkirakan mencapai Rp25,8 Triliun. Angka fantastis ini mengindikasikan skala kejahatan yang sangat besar dan kerugian negara yang signifikan.
Brigjen Ade Safri menjelaskan modus operandi yang terungkap, yaitu pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, baik sebagian maupun seluruhnya, oleh perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Praktik ini menciptakan rantai pasok ilegal yang sulit dideteksi tanpa penelusuran mendalam.
Menanggapi maraknya praktik ilegal ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun. "Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tandas Ade Safri.
Penanganan serius terhadap perkara ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi upaya konkret untuk melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian besar pada keuangan negara.



