Chapnews – Nasional – Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12) untuk menyuarakan dua tuntutan krusial terkait kebijakan pengupahan tahun 2026. Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat agar segera merevisi kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam orasinya menegaskan bahwa tuntutan utama adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Buruh menuntut agar UMP ditetapkan sebesar Rp5,89 juta, angka yang disebutnya setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Kami menuntut UMP DKI Jakarta 2026 diubah menjadi Rp5,89 juta, yang merupakan 100 persen KHL," seru Iqbal di hadapan massa. Selain itu, mereka juga mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 minimal 5 persen di atas KHL tersebut.

Tuntutan kedua diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat. KSPI meminta agar 19 kabupaten/kota di Jawa Barat mengembalikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota setempat yang sebelumnya dihapus. Permintaan serupa juga disampaikan untuk wilayah Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara, agar UMSK ditetapkan kembali sesuai aspirasi daerah.
Iqbal menjelaskan alasan di balik desakan ini. Menurutnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta oleh Pemprov DKI Jakarta justru menurunkan daya beli pekerja. Angka tersebut dinilai lebih rendah dari nilai KHL yang telah diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Bagaimana mungkin UMP Jakarta lebih rendah dari KHL yang diumumkan BPS sendiri? Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan buruh," ujarnya retoris.
Perbandingan dengan daerah penyangga juga menjadi sorotan tajam. Iqbal menyoroti bahwa upah minimum di Bekasi dan Karawang mencapai sekitar Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan UMP DKI Jakarta yang hanya Rp5,73 juta. "Apakah masuk akal jika upah di ibu kota, pusat perekonomian nasional, lebih rendah dari daerah penyangga?" tanyanya, mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut.
Mengenai insentif yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, Iqbal menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat menggantikan kenaikan upah minimum. Ia menyebut insentif bersifat terbatas dan bergantung pada anggaran daerah, bukan bagian dari upah yang menjadi hak pekerja. "Dari 300 karyawan di pabrik Cilincing atau Pulogadung, hanya sekitar 15 orang atau 5 persen yang menerima insentif. Ini adalah bantuan sosial, bukan upah minimum yang layak," jelasnya, menolak anggapan bahwa insentif bisa menjadi solusi.
Aksi demonstrasi pada Senin ini, menurut Iqbal, hanyalah permulaan. KSPI dan Partai Buruh berencana untuk kembali menggelar aksi lanjutan yang lebih besar pada awal Januari 2026. Bahkan, aksi yang lebih masif diperkirakan akan terjadi pada Selasa (30/12), dengan perkiraan massa mencapai 10.000 hingga 20.000 orang yang akan turun ke jalan, membawa tuntutan yang sama. "Ini aksi peringatan, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar jika tuntutan kami tidak diindahkan," pungkas Iqbal.



