Chapnews – Ekonomi – Pertanyaan seputar pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, untuk tahun 2026 kembali mencuat. Antusiasme dan penantian terhadap tunjangan tahunan ini sangat tinggi di kalangan abdi negara, terutama setelah munculnya berbagai spekulasi mengenai jadwal serta potensi adanya efisiensi anggaran.
Dasar hukum pemberian Gaji ke-13 tahun ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Regulasi tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026.

Berdasarkan beleid tersebut, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat akan dimulai pada bulan Juni 2026. Namun, di tengah penantian ini, beredar isu mengenai potensi pemotongan Gaji ke-13 sebagai bagian dari upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Kabar ini, hingga kini, masih belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah mengindikasikan bahwa wacana efisiensi terkait Gaji ke-13 masih dalam tahap kajian mendalam. Saat dijumpai di Kementerian Keuangan pada Selasa (7/4/2026), Purbaya menyatakan, "Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13)."
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik untuk bersabar menanti hasil kajian lebih lanjut. "Nanti ditunggu," pungkasnya, seperti dikutip dari laporan chapnews.id.
Dengan demikian, kepastian jadwal rinci pencairan serta ada tidaknya pemotongan Gaji ke-13 tahun 2026 masih menjadi tanda tanya yang menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Para penerima diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari sumber resmi.

