Chapnews – Ekonomi – Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di tahun 2025 santer beredar di masyarakat. Bahkan, muncul informasi yang menyebutkan bahwa kenaikan tersebut akan dirapel pada bulan November 2025. Menanggapi hal ini, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi.
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen pada Kamis (30/10/2025), sebagai respons terhadap informasi yang beredar luas dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Terakhir kali penyesuaian gaji PNS dilakukan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, kenaikan pensiun pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda/dudanya. Taspen telah melaksanakan pembayaran penyesuaian tersebut sejak 1 Januari 2024.
Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas dan tidak terverifikasi.
Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat poin mengenai kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kenaikan ini akan difokuskan pada kelompok ASN tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.



