Ads - After Header

Gaji Tinggi di Laos? Jebakan Maut TPPO!

Redaksi

Gaji Tinggi di Laos? Jebakan Maut TPPO!

Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Kabupaten Bireuen. Dua tersangka, berinisial RH dan JS, telah diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, mengungkapkan penangkapan dilakukan di lokasi berbeda.

Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka menjanjikan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos dengan iming-iming gaji tinggi dan bonus. Korban dijanjikan posisi staf penjualan, namun kenyataannya jauh berbeda. Para korban diberangkatkan melalui jalur darat yang berliku, melewati Riau, Malaysia, dan Thailand sebelum akhirnya tiba di Laos.

Gaji Tinggi di Laos? Jebakan Maut TPPO!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Di Malaysia, semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH. Korban kemudian dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta," ungkap Kombes Ade Harianto kepada wartawan chapnews.id, Senin (23/12).

Namun, mimpi manis para korban sirna begitu tiba di Laos. Mereka dipaksa bekerja sebagai admin "love scamming", sebuah modus kejahatan siber yang melibatkan penipuan. Korban dibebani target dan diancam akan dijual ke Myanmar jika gagal mencapai target, atau bahkan dibunuh jika mencoba melarikan diri.

Kombes Ade memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja lulusan SMA dan mahasiswa yang memiliki keahlian di bidang komunikasi dan teknologi informasi, agar tidak tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak masuk akal. Ia juga mengingatkan bahaya terlibat dalam aktivitas "scamming" yang merugikan dan melanggar hukum di Indonesia dan negara lain.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer