Chapnews – Ekonomi – Cita-cita menjadi anggota TNI? Simak rincian gaji terbaru yang bikin kamu melongo! Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 telah resmi mengatur besaran gaji TNI untuk tahun 2024, termasuk kenaikan untuk semua pangkat. Berikut detailnya, langsung dari chapnews.id!
Gaji pokok dan tunjangan kinerja TNI mengalami penyesuaian. Besarannya bervariasi, tergantung pangkat dan golongan. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Golongan I (Tamtama):
- Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara):
- Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama):
- Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah):
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI: Selain gaji pokok, TNI juga menerima tunjangan kinerja yang jumlahnya signifikan, bervariasi dari Rp 1.968.000 hingga Rp 37.810.500, tergantung jabatan dan kelas jabatan. Detail lengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran gaji TNI di tahun 2024.