Ads - After Header

Ganja 1 Kg Diamankan, 4 Pengedar Dicokok Polisi!

Ahmad Dewatara

Ganja 1 Kg Diamankan, 4 Pengedar Dicokok Polisi!

Chapnews – Nasional – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja dan menangkap empat orang tersangka. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari satu kilogram.

Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja di wilayah tersebut. "Kami menerima laporan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara," ujar Seto, seperti dikutip chapnews.id, Sabtu (24/1).

Ganja 1 Kg Diamankan, 4 Pengedar Dicokok Polisi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu kotak besar berisi ganja dengan berat lebih dari satu kilogram, serta empat paket ganja berukuran kecil.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa ganja tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga menunggu barang haram tersebut. Dengan demikian, total empat orang berhasil diringkus dalam operasi ini.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka ditangkap pada Rabu (21/1) malam. Selain ganja seberat 1.132 gram, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," tegas Seto.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer