Ads - After Header

Gara-gara Bensin Habis, Warga Depok Tewas Dianiaya Oknum TNI!

Ahmad Dewatara

Gara-gara Bensin Habis, Warga Depok Tewas Dianiaya Oknum TNI!

Chapnews – Nasional – Seorang prajurit TNI Angkatan Laut berinisial Serda MD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi penganiayaan brutal yang berujung pada kematian seorang warga Depok berinisial WAT (24). Tak hanya Serda MD, lima warga sipil lainnya juga turut terseret dalam kasus tragis ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). "Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama saudara ML, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka," tegas Kompol Made kepada awak media pada Kamis (8/1).

Gara-gara Bensin Habis, Warga Depok Tewas Dianiaya Oknum TNI!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Insiden memilukan ini bermula pada Kamis dini hari, 2 Januari 2024, sekitar pukul 01.55 WIB. Korban WAT dan rekannya, DN, yang tengah berboncengan sepeda motor, mendadak kehabisan bahan bakar di depan Gang Swadaya, Depok. WAT kemudian turun untuk mencari bensin, sementara DN menunggu di motor yang mogok.

Nahas, saat mencari bensin, WAT bertemu dengan Serda ML. Tanpa alasan jelas, Serda ML langsung menegur dan meneriaki WAT, memicu kepanikan pada korban yang kemudian berusaha melarikan diri namun nahas terjatuh. Serda ML lantas mengamankan WAT dan memulai interogasi.

Menurut keterangan Kompol Made, Serda ML menduga korban akan terlibat dalam transaksi narkoba. "Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun, setelah dilakukan interogasi disertai penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, fakta yang ditemukan adalah tidak ada narkotika," jelas Kompol Made.

Penganiayaan semakin brutal lantaran WAT dianggap memberikan jawaban yang berbelit-belit. Tindakan kekerasan ini berlangsung sejak pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. DN, yang menunggu di motor, juga turut diamankan dan menjadi korban penganiayaan. Ia bahkan ditelanjangi, dengan tujuan memaksa pengakuan terkait dugaan transaksi narkotika yang ternyata fiktif.

Pasca-penganiayaan sadis tersebut, kedua korban akhirnya ditemukan oleh Ketua RT setempat. Mereka kemudian dievakuasi ke Polsek Cimanggis sebelum dilarikan ke RS Brimob untuk penanganan medis. Sayangnya, nyawa WAT tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat. Sementara itu, DN berhasil pulih dan telah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan intensif.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah selang yang diduga digunakan oleh Serda ML untuk menganiaya korban. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan oknum aparat dalam tindak kekerasan yang berujung maut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer