Ads - After Header

Gawat! Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Total 6 di 2026!

Ahmad Dewatara

Gawat! Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Total 6 di 2026!

Chapnews – Ekonomi – Jumlah bank yang harus menghentikan operasionalnya di Indonesia kembali bertambah. Pada awal April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, menandai bank keenam yang bangkrut sepanjang tahun ini hingga akhir Maret 2026.

BPR Pembangunan Nagari, yang beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, kini tidak lagi dapat melayani nasabahnya. Keputusan ini menambah panjang daftar lembaga keuangan mikro yang terpaksa gulung tikar di tahun 2026.

Gawat! Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Total 6 di 2026!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagian integral dari strategi pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan dan stabilitas sektor perbankan. "Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Roni Nazra, sebagaimana dikutip dari chapnews.id.

Dengan penutupan BPR Pembangunan Nagari, daftar bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun 2026 semakin panjang, menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Berikut adalah daftar BPR lain yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2026:

  1. BPR Suliki Gunung Mas: Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, izin usahanya dicabut pada 7 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026.
  2. BPR Prima Master Bank: Bank ini, yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Surabaya, Jawa Timur, izinnya dicabut pada 27 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon: OJK mencabut izin operasionalnya pada 9 Februari 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya permintaan likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menandakan bank tersebut tidak lagi dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Rentetan penutupan BPR ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dan manajemen risiko yang prudent dalam industri perbankan, terutama di tingkat lokal, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer