Chapnews – Nasional – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, berlaku mulai 6 hingga 19 Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul masih banyaknya tumpukan sampah yang terlihat di berbagai titik, terutama di area pasar-pasar tradisional yang menjadi sorotan utama.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Essa Nugraha, membenarkan perpanjangan masa darurat ini. "14 hari," ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1). Ia menegaskan bahwa fokus utama selama periode ini akan diarahkan pada langkah-langkah preventif dan preentif untuk mengatasi permasalahan sampah.

Secara spesifik, perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembersihan dan pengangkutan sampah di seluruh wilayah. Selain itu, upaya penegakan perilaku buang sampah yang bertanggung jawab juga akan ditingkatkan. Satuan tugas perubahan perilaku diinstruksikan untuk gencar melakukan edukasi serta memberikan teguran bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang-ruang publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan ini krusial untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota dapat kembali normal seutuhnya. Evaluasi dua pekan sebelumnya menunjukkan bahwa tumpukan sampah masih menjadi pemandangan di sejumlah titik, mengindikasikan perlunya penanganan ekstra agar pengangkutan dan pembersihan berjalan optimal.
Asep merinci beberapa faktor penyebab yang melatarbelakangi kondisi ini, antara lain volume sampah harian yang sangat tinggi, pola timbunan sampah pasar yang berlangsung terus-menerus, serta keterbatasan ritasi pengangkutan pada jam-jam tertentu. "Namun demikian, situasi tersebut tidak dibiarkan. Saat ini kami melakukan penebalan armada dan penambahan ritasi khusus untuk pasar-pasar tradisional, termasuk penyesuaian jam angkut agar tidak menunggu penumpukan terlalu besar," terang Asep.
Ke depan, pengelolaan sampah di hulu juga akan diperkuat. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pengaturan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pasar, pemilahan sampah, serta peningkatan peran pengelola pasar agar sampah tidak lagi menumpuk di ruang publik.
Mengenai penegakan hukum, Asep Nurdin mengakui bahwa pendekatannya saat ini masih mengedepankan upaya persuasif dan edukatif. Prioritas utama selama masa tanggap darurat adalah pengangkutan dan pembersihan sampah demi pemulihan kondisi kota. "Sehingga penindakan belum dilakukan secara masif," katanya. Ia menambahkan, setelah situasi lebih terkendali, penegakan aturan akan diperkuat melalui teguran langsung, sosialisasi intensif, hingga tindakan sesuai ketentuan bagi pelanggar. Keterlibatan pengelola pasar, RT/RW, dan aparat kewilayahan juga akan dioptimalkan untuk pengawasan yang lebih efektif dan menekan perilaku buang sampah sembarangan.



