Ads - After Header

Ammar Zoni Bongkar Intimidasi Rp3 Miliar di Penjara!

Ahmad Dewatara

Ammar Zoni Bongkar Intimidasi Rp3 Miliar di Penjara!

Chapnews – Nasional – Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menghebohkan persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1), Ammar secara mengejutkan mengaku mengalami intimidasi berat dari oknum penyidik. Ia bahkan menuding Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, lantaran dibuat di bawah tekanan. Tak hanya itu, Ammar juga mengungkap adanya dugaan pemerasan fantastis senilai Rp3 miliar.

Dengan tegas di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni menyatakan penarikan seluruh keterangannya dalam BAP. "Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," ujar Ammar, dikutip dari chapnews.id. Ia juga menambahkan, "Jadi saya berharap juga Yang Mulia bisa juga untuk dilihat juga salah satunya penganiayaan, penganiayaan yang terjadi oleh oknum. Intimidasi." Pernyataan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas proses penyidikan.

Ammar Zoni Bongkar Intimidasi Rp3 Miliar di Penjara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Ammar Zoni membeberkan adanya praktik pemerasan yang dialaminya. Ia mengaku diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp300 juta per kepala bagi 10 orang yang turut diamankan bersamanya, yang jika ditotal mencapai Rp3 miliar. "Saya diminta menyiapkan dana Rp 300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," jelas Ammar. Ancaman serius pun menyertainya. Ketika ia menolak permintaan tersebut, Ammar mengaku langsung dijebloskan ke dalam "sel tikus" selama dua bulan, sebuah pengalaman yang disebutnya sebagai bentuk hukuman atas penolakannya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (23/10) lalu, Ammar disebut menerima pasokan sabu dari seorang buronan bernama Andre, yang kemudian ia jual dan edarkan di dalam rutan. Ammar tidak sendiri, ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Pengakuan Ammar Zoni ini tentu saja menambah babak baru dalam persidangan kasus narkobanya, sekaligus menyoroti potensi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti klaim serius ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer