Ads - After Header

Gebrakan Prabowo: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Sendiri!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Sebuah langkah tegas diambil pemerintah dalam mempercepat target swasembada gula nasional. Melalui arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, seluruh pabrik gula di Indonesia kini diwajibkan untuk memiliki kebun tebu sendiri. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pasokan bahan baku domestik sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani tebu lokal.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula ini bukanlah regulasi baru. Menurutnya, ini merupakan penegasan kembali terhadap aturan yang selama ini belum diimplementasikan secara optimal. "Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui Undang-Undang Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," tegas Amran pada Rabu, 29 Juli 2026.

Gebrakan Prabowo: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Sendiri!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dasar hukum kebijakan ini cukup kuat dan telah lama berlaku. Menteri Amran merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit tersebut beroperasi.

Lebih lanjut, jauh sebelum undang-undang tersebut diterbitkan, kewajiban serupa telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Regulasi ini menggariskan bahwa pabrik pengolahan gula harus memiliki kebun tebu untuk menjamin ketersediaan bahan baku secara berkelanjutan.

"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya," ujar Amran. Ia menyayangkan, "Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas."

Dalam ketentuan tersebut, secara spesifik diatur bahwa perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri yang setidaknya mampu memasok 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabrik. Penegasan kembali aturan ini diharapkan dapat menjadi momentum krusial bagi industri gula nasional untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer