Chapnews – Ekonomi – Pasar modal Indonesia kembali diwarnai gejolak signifikan pada perdagangan pagi Kamis (29/1/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis sebesar 8%, terperosok ke level 7.654. Penurunan tajam ini disinyalir kuat akibat sentimen negatif dari MSCI, memicu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham, atau yang dikenal sebagai trading halt, hanya 30 menit setelah sesi pembukaan.
Keputusan trading halt ini diambil sebagai respons cepat atas anjloknya IHSG yang mencapai ambang batas 8%. Perdagangan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada pukul 09:56:01 waktu JATS, tanpa adanya perubahan pada jadwal perdagangan harian yang telah ditetapkan.

Pemberlakuan penghentian sementara perdagangan ini bukan tanpa dasar. BEI menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Bursa Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta diperkuat oleh ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Dalam pernyataannya, BEI menjelaskan bahwa trading halt adalah prosedur standar yang secara otomatis diaktifkan saat IHSG mengalami penurunan signifikan hingga batas tertentu. Langkah ini bertujuan untuk memberikan jeda bagi para pelaku pasar agar dapat menganalisis dan mencermati kondisi terkini, sekaligus sebagai upaya preventif untuk meredam volatilitas pasar yang berlebihan dan menjaga stabilitas. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah kepanikan dan memungkinkan investor membuat keputusan yang lebih rasional di tengah tekanan pasar.



