Chapnews – Ekonomi – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur-dapur ini secara resmi dilarang menggunakan berbagai produk bersubsidi pemerintah, seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras SPHP. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, yang menekankan pentingnya penggunaan bahan baku komersial atau nonsubsidi demi menjaga integritas program.
Sudaryono dengan lugas menyatakan, "Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh." Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program MBG tidak menyalahgunakan alokasi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, melainkan menggunakan pasokan komersial yang tersedia di pasaran.

BGN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih nekat menggunakan produk subsidi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada BGN. "Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita," ujar Sudaryono, seperti dikutip dari chapnews.id. Dapur yang terbukti melanggar akan menerima surat teguran. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan dan dapur tetap "ngeyel bandel," maka sanksi penutupan permanen akan diberlakukan tanpa kompromi.
Sebagai bukti keseriusan dalam menegakkan aturan ini, BGN telah mengambil tindakan tegas terhadap ratusan dapur MBG di berbagai wilayah. Sudaryono mengungkapkan bahwa per hari ini, sebanyak 833 dapur MBG telah dihentikan operasionalnya (disuspend) karena melanggar ketentuan penggunaan bahan baku. Mayoritas dapur yang ditangguhkan berada di luar Pulau Jawa, menunjukkan cakupan pengawasan yang luas. Rinciannya meliputi 98 dapur di wilayah Sumatera, 311 dapur di wilayah Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah 3 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, dan Papua.


