Chapnews – Ekonomi – PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini, yang mulai berlaku efektif sejak 10 Juni 2026, ditegaskan oleh Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, sebagai langkah yang telah mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Kenaikan harga ini cukup signifikan. Untuk Pertamax, harga melonjak Rp3.950, dari sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green juga mengalami penyesuaian sebesar Rp4.100, kini dibanderol Rp17.000 per liter dari harga semula Rp12.900 per liter.

Simon Aloysius Mantiri menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga ini merupakan respons terhadap beberapa faktor krusial. "Penyesuaian pada harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak yang berlaku di pasar internasional dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima chapnews.id pada Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Simon memaparkan bahwa gejolak geopolitik global telah memicu lonjakan harga minyak dunia, yang secara langsung berdampak pada biaya pengadaan minyak mentah. Ditambah lagi, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing belakangan ini semakin membebani perseroan, karena membutuhkan alokasi Rupiah yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan impor minyak.
Menyadari bahwa setiap penyesuaian harga BBM selalu menjadi perhatian publik, Simon menegaskan komitmen Pertamina untuk terus berupaya menjaga stabilitas. "Sehubungan dengan penyesuaian harga BBM nonsubsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Green, yang berlaku sejak 10 Juni 2026, kami memahami bahwa setiap penyesuaian harga tentu menjadi perhatian Masyarakat," pungkasnya, menggarisbawahi pemahaman perusahaan terhadap kekhawatiran konsumen.


