Chapnews – Ekonomi – Isu panas beredar di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tabungan fantastis di atas Rp3 miliar. Kabar tersebut menyebutkan bahwa para pemilik dana jumbo ini akan diwajibkan oleh pemerintah untuk membeli produk surat utang khusus, yakni Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih, yang diterbitkan oleh Danantara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menepis kabar pemaksaan tersebut.
Desas-desus ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang baru. Salah satu poin krusial dalam UU P2SK terbaru ini memang memberikan mandat kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus. Dari sinilah kemudian muncul spekulasi di pasar bahwa kewajiban pembelian akan diberlakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan saldo tabungan di atas ambang batas Rp3 miliar.

Menanggapi kehebohan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara. Saat ditemui di Kompleks Parlemen belum lama ini, Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa ia belum pernah mendengar adanya regulasi yang memaksakan kepemilikan instrumen surat utang tersebut.
"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," ujarnya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Purbaya menekankan bahwa Kepala Negara tidak pernah mengeluarkan arahan mengenai kewajiban bagi pemilik modal besar untuk membeli obligasi tersebut. Meskipun demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Ia mengungkapkan bahwa strategi lain telah dirancang untuk menarik minat para investor.
Alih-alih memaksa, pemerintah justru akan menawarkan berbagai insentif khusus yang dinilai sangat menguntungkan bagi para investor atau pemilik dana segar. "Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," pungkas Purbaya. Dengan demikian, instrumen surat utang ini diharapkan dapat diminati secara sukarela, bukan karena paksaan.

