Chapnews – Nasional – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA), seorang disc jockey (DJ) asal China dan seorang penari dari Thailand, telah dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dalam keterangannya pada Sabtu (28/2), menjelaskan bahwa proses deportasi terhadap ZS, WN China, dan KS, WN Thailand, dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026. Penangkapan keduanya bermula dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan berbagai instansi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, terungkap bahwa ZS melakukan aktivitas sebagai DJ dengan hanya bermodalkan Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, KS, yang berprofesi sebagai penari, memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk kegiatannya. Kedua jenis izin tinggal tersebut tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau melakukan aktivitas komersial di Indonesia.
Tindakan ini secara jelas melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, selain sanksi administratif berupa deportasi, keduanya juga dikenakan penangkalan, yang berarti dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Winarko menambahkan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan ketat terhadap ZS dan KS. Pengawalan ini dilakukan secara melekat, mulai dari proses keberangkatan hingga memastikan keduanya naik ke pesawat tujuan.
"Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian," tegas Winarko. Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati norma dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.



