Chapnews – Nasional – Aksi unjuk rasa lanjutan oleh ribuan buruh memadati kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1). Demonstrasi ini menyoroti kebijakan upah minimum yang dinilai merugikan pekerja. Untuk mengamankan jalannya aksi, sebanyak 1.659 personel gabungan dari berbagai satuan diterjunkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa seluruh aparat yang bertugas tidak dibekali senjata api. Pendekatan humanis, persuasif, dan profesional menjadi pedoman utama dalam pengamanan. "Kami hadir untuk melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat. Personel di lapangan diperintahkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan profesional," ujar Kombes Reynold, seperti dilansir chapnews.id.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar para orator dan peserta aksi tetap menjaga ketertiban, menghindari provokasi, tidak menutup akses jalan umum, serta menjauhi tindakan anarkis seperti pembakaran ban atau perusakan fasilitas publik. Bagi pengguna jalan, disarankan untuk mencari jalur alternatif guna menghindari potensi kepadatan lalu lintas yang bersifat situasional.
Di balik aksi massa ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa unjuk rasa merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, yang berpotensi memperlebar kesenjangan sosial.
"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya sehari sebelum aksi, Rabu (7/1).
Adapun tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut meliputi:
- Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau setara Rp5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
- Revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Aksi ini menjadi penekanan serius dari para buruh terhadap pemerintah daerah dan pusat untuk segera merespons tuntutan keadilan upah yang telah lama disuarakan.


