Chapnews – Ekonomi – Jakarta, 19 Juli 2026 – Kabar kurang menggembirakan datang dari sektor ketenagakerjaan Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 32.389 buruh di seluruh Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Angka ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih bergejolak.
Berdasarkan laporan Satudata Kemnaker, tren PHK menunjukkan fluktuasi yang signifikan dalam enam bulan pertama tahun ini. Pada awal tahun, Januari mencatat 5.898 pekerja terdampak. Angka ini kemudian melonjak tajam di Februari dengan 7.692 kasus, diikuti sedikit penurunan pada Maret menjadi 6.593 orang. Memasuki kuartal kedua, April kembali mencatatkan angka tinggi dengan 6.982 PHK. Namun, Mei dan Juni menunjukkan penurunan yang cukup drastis, masing-masing 4.636 dan 588 kasus, memberikan sedikit harapan di penghujung semester pertama.

Dalam keterangan resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa seluruh tenaga kerja yang ter-PHK tersebut telah terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," demikian pernyataan Kemnaker. Secara geografis, Provinsi Jawa Barat menjadi episentrum PHK tertinggi, menyumbang 6.727 pekerja atau sekitar 20,77% dari total nasional yang kehilangan pekerjaan selama enam bulan pertama tahun ini.
Namun, data dari pemerintah ini mendapat sorotan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menurut Said Iqbal, realitas di lapangan menunjukkan angka yang lebih tinggi. Ia memperkirakan bahwa jumlah pekerja yang terdampak PHK hingga pertengahan tahun ini sebenarnya telah mencapai sekitar 43 ribu orang. Angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan pembaruan laporan yang dihimpun oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dari berbagai daerah, mengindikasikan bahwa dampak PHK mungkin lebih luas dari yang tercatat secara resmi.


