Chapnews – Nasional – Aksi pelarian dramatis gembong narkoba kelas kakap, Erwin alias Koko Erwin, berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Koko Erwin, yang dikenal sebagai pemasok utama narkoba dan uang untuk mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, nyaris melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya dibekuk di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa proses penangkapan Koko Erwin tidak berjalan mulus. Tersangka sempat memberikan perlawanan kepada petugas saat dibekuk. "Ada perlawanan, tapi berhasil kami tangani dengan cepat," ujar Kombes Kevin, seperti dikutip dari laporan chapnews.id pada Jumat (26/2). Penangkapan itu sendiri terjadi pada Kamis pekan lalu, saat Koko Erwin berupaya menyeberang ke Malaysia menggunakan jalur laut.

Dalam operasi senyap tersebut, aparat juga turut mengamankan dua terduga pelaku lain yang berperan vital dalam upaya pelarian Koko Erwin. Mereka adalah A alias Y yang ditangkap di Riau, serta R alias K yang diamankan bersama Koko Erwin di Tanjung Balai. Keduanya diduga kuat membantu Koko Erwin untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Koko Erwin diketahui telah mempersiapkan pelariannya ke luar negeri setelah menyadari dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan figur sentral dalam jaringan peredaran sabu kelas kakap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan kuat menyebutkan bahwa Koko Erwin adalah pemasok utama narkoba dan dana ilegal kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini juga terjerat kasus serupa.
Kombes Kevin menambahkan, rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan dan jaringan Koko Erwin akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.



