Chapnews – Nasional – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji miliknya. Permintaan maaf disampaikan melalui kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, Sabtu (31/5). "Musibah ini pukulan bagi kami, terutama atas nama pondok pesantren. Beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya," ujar Adi.
Pihak yayasan, lanjut Adi, telah berupaya menjadi mediator antara santri korban berinisial KDR (23) dan 13 santri lain yang diduga sebagai pelaku. Mediasi tersebut gagal karena tak menemui titik temu. Ke-13 santri tersebut, tegas Adi, seluruhnya berstatus santri, bukan pengurus ponpes.

Adi mengakui adanya kontak fisik antara ke-13 santri dengan KDR pada Februari 2025. Namun, ia menyebutnya sebagai "pelajaran moral spontan" antar sesama santri. Tudingan penganiayaan yang melibatkan pengikatan, cambukan, dan setrum, menurut Adi, terlalu didramatisir.
"Pelajaran moral" itu diberikan setelah KDR mengakui perbuatannya terkait vandalisme, kehilangan harta benda santri, dan penjualan air galon tanpa izin. Adi membantah paksaan dalam pengakuan KDR, menyebutnya sebagai upaya persuasif. "Aksi spontanitas itu muncul setelah pengakuan," jelasnya.
Meskipun berstatus tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ke-13 santri tak ditahan atas permohonan pihak penasehat hukum yayasan. Alasannya, mereka masih berstatus santri aktif dan empat di antaranya masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 15 Februari 2025. Korban dituding mencuri hasil penjualan air galon senilai Rp700 ribu. KDR mengaku dianiaya oleh 13 santri dalam dua waktu berbeda di lingkungan ponpes. (kum/asa)
