Chapnews – Ekonomi – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menunjukkan performa positif dengan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Sabtu (14/2/2026). Logam mulia ini melonjak Rp50.000 per gram, kini mencapai angka Rp2.954.000 per gram, sebuah perkembangan yang menarik perhatian para investor dan pengamat pasar komoditas.
Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk harga jual, namun juga memengaruhi harga buyback atau harga yang akan diterima oleh pemilik emas saat mereka memutuskan untuk menjual kembali batangan mereka. Tercatat, harga buyback mengalami kenaikan sebesar Rp53.000, menembus angka Rp2.741.000. Harga-harga ini secara resmi berlaku di kantor pusat Antam Pulo Gadung, Jakarta. Namun, berdasarkan pantauan chapnews.id, beberapa denominasi emas di laman resmi Logam Mulia masih terpantau belum tersedia untuk pembelian secara daring.

Bagi calon pembeli dan investor, penting untuk diketahui bahwa saat ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total pembayaran.
Meskipun demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen akan tetap dikenakan. PT Antam Tbk, sebagai pihak penjual, memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong PPh 22 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berikut adalah rincian lengkap harga pecahan emas Antam yang dirilis dari laman resmi Logam Mulia per hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.527.000
- Emas 1 gram: Rp2.954.000
- Emas 2 gram: Rp5.858.000
- Emas 3 gram: Rp8.769.000
- Emas 5 gram: Rp14.585.000



