Ads - After Header

Harga Tiket Pesawat Bakal Berubah Drastis

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kabar mengenai fluktuasi harga tiket pesawat dalam waktu dekat tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah bergerak cepat menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur ulang skema Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan domestik. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menata ulang ekosistem transportasi udara di Indonesia agar lebih stabil dan berkeadilan bagi penumpang maupun maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa proses perancangan aturan baru ini sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi dokumen agar regulasi tersebut dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan di lapangan. Perubahan ini bukan tanpa alasan, mengingat dinamika industri penerbangan yang terus berubah pascapandemi dan tantangan ekonomi global.

Harga Tiket Pesawat Bakal Berubah Drastis
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Proses penyusunan aturan ini disebut telah melalui diskusi panjang dan mendalam sejak awal tahun. Kemenhub tidak bekerja sendirian; mereka melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan yang diambil bersifat komprehensif. Beberapa pihak yang dilibatkan antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mewakili suara masyarakat, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sebagai representasi maskapai, serta Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).

"Pembahasan mengenai TBA ini sudah kami lakukan sejak awal tahun. Kami sudah melibatkan semua pihak terkait untuk memberikan masukan, termasuk dari sisi konsumen melalui YLKI, serta dari sisi pelaku industri seperti INACA dan APJAPI," ujar Lukman dalam keterangannya pada Sabtu (4/10/2026).

Setelah melalui rangkaian diskusi teknis, pembahasan kemudian ditingkatkan ke level kebijakan makro bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil dari kajian mendalam tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden dan kabarnya telah mendapatkan lampu hijau atau persetujuan. Menurut Lukman, saat ini pemerintah tinggal merampungkan draf hukumnya saja. "Sudah disetujui. Kami sudah menerima surat resmi, sekarang tinggal proses penyusunan aturan teknisnya," tambahnya.

Hal yang paling menarik perhatian publik adalah rencana pemerintah untuk tidak hanya mengubah angka plafon harga, tetapi juga merombak total formula penghitungan tarif. Selama ini, besaran tarif merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 106 Tahun 2019. Namun, ke depannya, pemerintah akan mengubah mekanisme perhitungan yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Perubahan formula ini diharapkan dapat menciptakan sistem harga yang lebih fleksibel namun tetap terkendali. Dengan formula baru, diharapkan harga tiket tidak lagi melonjak secara ekstrem pada musim liburan, namun tetap memberikan ruang bagi maskapai untuk menjaga keberlangsungan operasional mereka di tengah kenaikan biaya avtur dan biaya perawatan pesawat yang kian tinggi. Masyarakat kini tengah menanti kapan aturan baru ini resmi berlaku dan bagaimana dampaknya terhadap isi dompet mereka saat merencanakan perjalanan udara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer