Chapnews – Ekonomi – Jakarta, Penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban yang berbeda terkait pelaporan harta kekayaan. Masyarakat mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan antara LHKPN dan LHK?
LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, adalah instrumen penting yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Setiap tahun, pejabat negara dari berbagai lembaga seperti Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, hingga BUMN/D wajib melaporkan LHKPN. Tujuan utamanya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, LHK, atau Laporan Harta Kekayaan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari pelaporan LHK adalah untuk meningkatkan transparansi di kalangan ASN.
Adapun dasar hukum yang mengatur pelaporan ini meliputi: Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2024, Keputusan Menteri Keuangan No. 388/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).



