Ads - After Header

Harvey Moeis Kena Hukuman Tambahan! Bayar Rp210 Miliar!

Redaksi

Harvey Moeis Kena Hukuman Tambahan! Bayar Rp210 Miliar!

Chapnews – Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tambahan kepada Harvey Moeis. Bukan hanya hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atas kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Senin (23/12).

Putusan tersebut menyatakan Harvey terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan Harvey dan sejumlah terdakwa lain mencapai Rp300,003 triliun.

Harvey Moeis Kena Hukuman Tambahan! Bayar Rp210 Miliar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hakim memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Harvey untuk melunasi uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tak cukup untuk menutupi kewajiban, Harvey akan dipenjara selama dua tahun tambahan.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, Harvey juga divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Baik Harvey maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sidang dipimpin Hakim Eko Aryanto bersama anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer