Chapnews – Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis dkk dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12). Akibatnya, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.
Hakim berpendapat bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT tidak melakukan penambangan ilegal karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Peran Harvey Moeis, menurut hakim, juga tidak sebesar yang dituduhkan. Meskipun terlibat dalam bisnis timah dan mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk, hakim menegaskan Harvey bukan bagian dari struktur pengurus PT RBT. Ia hanya membantu temannya, Direktur Utama Suparta, berbekal pengalaman di pertambangan batu bara. Hakim menekankan bahwa Harvey tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kerjasama, administrasi, dan keuangan kedua perusahaan tersebut. Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa penambangan ilegal justru dilakukan oleh ribuan masyarakat, bukan oleh PT Timah Tbk dan PT RBT.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto bersama anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan perlu dikurangi.
Vonis yang dijatuhkan pun lebih ringan. Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Suparta divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara. Sementara Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bandingkan dengan tuntutan jaksa: Harvey dituntut 12 tahun penjara, Suparta 14 tahun penjara, dan Reza 8 tahun penjara. Selisih yang signifikan ini menunjukkan perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim terkait peran dan tingkat kesalahan para terdakwa. Kasus ini pun menjadi sorotan karena perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan hakim.