Chapnews – Nasional – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Putusan ini disambut dengan pernyataan "pikir-pikir" dari Harvey dan tim kuasa hukumnya, memberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan oleh dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah. Jaksa pun menyatakan hal yang sama.
Sidang yang berlangsung Senin (23/12) petang di ruang sidang Hatta Ali, menyatakan Harvey terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah disita, atau subsider dua tahun penjara.
Vonis terhadap Suparta lebih berat, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara. Sementara Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketiga vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketiga terdakwa, bersama beberapa terdakwa lain, dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Angka kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024. Keputusan akhir mengenai banding atas putusan ini akan diketahui setelah masa pikir-pikir berakhir.