Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Pati, Sudewo, pada Kamis (22/1). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret nama Bupati Pati periode 2025-2030 tersebut.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Beberapa mobil terlihat terparkir di depan Pendopo Kabupaten Pati, dijaga ketat oleh personel kepolisian bersenjata laras panjang. Tim penyidik KPK terlihat memasuki rumah dinas bupati, ruang kerja, dan kembali lagi ke rumah dinas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal. "Dalam lanjutan penyidikan perkara yang bermula dari penangkapan para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," ujar Budi.
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, delapan orang ditangkap, termasuk Sudewo, dan uang sejumlah Rp2,6 miliar disita. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK.


