Heboh! Kasus Impor Gula Tom Lembong, Pejabat Diperiksa Kejagung!

Heboh! Kasus Impor Gula Tom Lembong, Pejabat Diperiksa Kejagung!

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun telah diperiksa sebagai saksi. Informasi ini didapat chapnews.id dari keterangan resmi Kejagung.

Collab-Media-Network-banner-content (1)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan pada Kamis (19/12). Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai level dan instansi. Dari Kemenperin, penyidik memeriksa ES, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, serta PS, Direktur Jenderal Industri Agro periode 2016-2018.

Heboh! Kasus Impor Gula Tom Lembong, Pejabat Diperiksa Kejagung!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara dari Kemendag, SH, Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag periode 2018-2024, turut menjalani pemeriksaan. Selain itu, WI, Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog, juga memberikan keterangan kepada penyidik.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Ia enggan merinci materi pemeriksaan keempat saksi tersebut.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin impor gula. Tom Lembong diduga mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.

Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar.

Perlu diketahui, praperadilan yang diajukan Tom Lembong telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 November lalu. Hakim menilai keberatan Tom Lembong masuk dalam materi pokok perkara yang perlu dibuktikan di pengadilan Tipikor. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar