Ads - After Header

Heboh! Pemerintah Batalkan Insentif Penting Ini!

Redaksi

Heboh!  Pemerintah Batalkan Insentif Penting Ini!

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah membuat keputusan mengejutkan terkait insentif pajak. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas penting, yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil menyusul perubahan kebijakan tarif PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa insentif DTP 1% untuk ketiga komoditas tersebut awalnya direncanakan sebagai kompensasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Namun, dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 yang membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, rencana insentif tersebut pun urung dilaksanakan. "Insentif sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1%. Karena sekarang semua balik 11%. Jadi, Minyakita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif," tegas Yon Arsal pada Jumat (3/1/2025).

Heboh!  Pemerintah Batalkan Insentif Penting Ini!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Meskipun demikian, pemerintah memastikan stimulus ekonomi lainnya tetap berjalan. Paket stimulus yang telah disiapkan pemerintah tetap akan disalurkan kepada enam sektor, meliputi rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta sektor properti. Bantuan pangan untuk rumah tangga, misalnya, tetap akan diberikan. Begitu pula dengan diskon listrik 50% yang sudah dinikmati masyarakat dan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Keputusan ini tentu akan menjadi sorotan publik, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat yang sebelumnya berharap mendapatkan manfaat dari insentif tersebut. Dampaknya terhadap harga dan ketersediaan komoditas bersangkutan perlu dipantau lebih lanjut.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer