Heboh! Sengketa Tanah Keraton Yogyakarta dan KAI, Menteri ATR Turun Tangan!

Heboh! Sengketa Tanah Keraton Yogyakarta dan KAI, Menteri ATR Turun Tangan!

Chapnews – Nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pertemuan ini untuk membahas polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kepemilikan lahan. Informasi ini didapat chapnews.id dari sumber terpercaya.

Collab-Media-Network-banner-content (1)

"Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta," ungkap Nusron di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (18/12). Pembahasan akan difokuskan pada tanah di Yogyakarta yang berstatus bukan tanah Keprabon—lahan Kasultanan untuk bangunan istana dan kelengkapannya. Nusron menegaskan, isu tanah Keprabon sudah selesai dan merupakan hak Sultan.

Heboh! Sengketa Tanah Keraton Yogyakarta dan KAI, Menteri ATR Turun Tangan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, perbedaan tafsir antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta terkait pengaturan tanah bukan Keprabon menjadi titik krusial. "Karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan," jelas Nusron. Pertemuan ini akan membahas pula sengketa lahan KAI yang masuk kategori tanah bukan Keprabon.

Sebelumnya, Sultan HB X menjelaskan gugatan terhadap KAI didasarkan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait. Keraton Yogyakarta telah lama berkomunikasi dengan KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, untuk menghapus status aset Keraton yang tercatat sebagai aktiva tetap KAI. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Sultan menyatakan penghapusbukuan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, sehingga gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Oktober 2024.

Sultan menegaskan, tuntutan ganti rugi Rp1 triliun merupakan formalitas hukum. Setelah penghapusbukuan, aset KAI di atas tanah tersebut akan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Sultan Ground. Keraton tidak mempermasalahkan penggunaan tanah Kasultanan oleh BUMN selama administrasi tertib.

Gugatan Keraton Yogyakarta ke PN Yogyakarta (nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk) menuntut kepemilikan tanah di emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta seluas 297.192 meter persegi, yang tercatat sebagai aktiva tetap KAI. Gugatan diajukan GKR Condrokirono, putri Sultan HB X. Selain KAI, Kementerian BUMN, Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan juga turut menjadi pihak tergugat dan turut tergugat dalam kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar