Chapnews – Nasional – Polemik kenaikan PPN 12 persen kembali memanas. Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menuding PDI Perjuangan sebagai inisiator UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021 yang menjadi dasar kenaikan tersebut, bukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Wihadi saat dihubungi wartawan chapnews.id di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
"Informasi yang mengaitkan kenaikan PPN 12 persen dengan pemerintahan Pak Prabowo adalah tidak benar," tegas Wihadi. Ia menekankan UU HPP merupakan produk DPR periode 2019-2024 yang diinisiasi PDI Perjuangan, dan Presiden Prabowo hanya menjalankan aturan tersebut. Wihadi bahkan menyoroti kepemimpinan Panja pembahasan kenaikan PPN yang berasal dari fraksi PDIP. Ia menilai sikap PDIP yang kini meminta penundaan kenaikan PPN bersifat kontradiktif dan menuding pemerintah.
Lebih lanjut, Wihadi memuji langkah Presiden Prabowo yang berupaya meminimalisir dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat menengah ke bawah dengan menaikkan PPN pada barang mewah. "Ini langkah bijaksana," pujinya. Wihadi menilai sikap PDIP saat ini sebagai upaya "melempar bola panas" kepada pemerintahan Prabowo. Ia pun mempertanyakan komitmen PDIP terhadap pemerintahan.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, memberikan bantahan. Dalam keterangan tertulis Minggu (22/12), Dolfie menegaskan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021. Delapan fraksi DPR menyetujui RUU tersebut, hanya PKS yang menolak. UU HPP, menurut Dolfie, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5-15 persen dengan persetujuan DPR.
Dolfie menekankan, keputusan menaikkan atau menurunkan tarif PPN bergantung pada kondisi ekonomi nasional. Ia menambahkan, jika pemerintahan Prabowo tetap ingin menaikkan PPN, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Pernyataan ini menjadi babak baru dalam perdebatan politik seputar kenaikan PPN 12 persen.