Chapnews – Nasional – Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, dengan tegas membantah tudingan yang mengaitkan partainya sebagai inisiator kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ia menyebut narasi tersebut sebagai kesalahan fatal. Menurut Deddy, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memuat kenaikan PPN merupakan inisiatif pemerintah Presiden Jokowi dan disetujui bersama oleh mayoritas fraksi di DPR. "Salah alamat kalau PDIP disebut inisiator. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, yang mengusulkan kenaikan tersebut," tegas Deddy di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12).
Deddy mengakui, memang kader PDIP memimpin Panja UU HPP yang mengesahkan kenaikan PPN pada 7 Oktober 2021. Namun, ia menekankan, itu merupakan keputusan lembaga yang disetujui delapan fraksi DPR, dengan hanya PKS yang menolak. "Saat itu disetujui dengan asumsi kondisi ekonomi dalam negeri dan global yang baik," jelasnya. Ia juga menanggapi permintaan beberapa fraksi DPR untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, mengingat daya beli masyarakat yang menurun dan menyusutnya kelas menengah. "Sekitar 9,3 juta kelas menengah tergerus. Belum lagi nilai tukar dolar yang meroket," imbuhnya.

Deddy menegaskan, PDIP sama sekali tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto terkait hal ini. Mereka hanya meminta pemerintah saat ini untuk mengkaji ulang dampak kenaikan PPN bagi masyarakat. "Ini bukan soal menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, ini kesepakatan periode sebelumnya," ujarnya.
Tudingan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, yang menyebut UU HPP 2021 yang diinisiasi PDIP sebagai dasar kenaikan PPN. Wihadi bahkan menilai sikap PDIP saat ini bertolak belakang dengan sikap mereka saat pembahasan UU HPP. "Kenaikan PPN 12 persen itu diinisiasi PDI Perjuangan," tegas Wihadi. (mnf/gil)