Chapnews – Nasional – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Bandung (Smansa) di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, menuai kekecewaan. Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyatakan pihaknya menilai PLK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Kami sangat kecewa. Sejak awal, kami berpendapat penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat," ungkap Tuti saat dihubungi chapnews.id, Jumat (18/4). Rencana selanjutnya, pihak sekolah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk upaya hukum selanjutnya, yaitu banding atas putusan tersebut. Relokasi siswa? Tuti menegaskan hal itu baru akan dipertimbangkan jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Tidak semudah itu mengusir kami. Setelah banding, baru kita lihat langkah selanjutnya," tegasnya. Ia menambahkan, para siswa telah mengetahui putusan tersebut dan sempat bereaksi. Namun, pihak sekolah berupaya menenangkan dan mengarahkan siswa agar tetap fokus belajar serta mengekspresikan kekecewaan dengan cara yang tertib dan santun.
"Kami fasilitasi mereka untuk menyampaikan aspirasi, misalnya lewat poster atau pementasan seni di sekolah. Jika ingin disampaikan ke publik, silakan, asal tetap sopan dan tidak mengandung unsur SARA," jelas Tuti.
Sementara itu, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, melalui Analis Hukum Ahli Madya Arief Nadjemudin, menyatakan akan mengajukan banding setelah mempelajari putusan lengkap. Pihaknya menilai putusan PTUN tersebut tidak adil dan akan mempertimbangkan kepentingan umum, mengingat lahan tersebut digunakan untuk sekolah. Selama persidangan, Pemprov Jabar dan BPN Kota Bandung telah menunjukkan bukti penerbitan sertifikat yang sah.
"Putusan ini tidak adil. Kami akan banding karena ini menyangkut kepentingan umum. Bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah sudah kami ajukan," tegas Arief.
Putusan PTUN Bandung bernomor 164/G/2024/PTUN.Bdg, tertanggal 17 April 2025, menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi atas lahan SMAN 1 Bandung seluas 8.450 m². chapnews.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak penggugat terkait putusan ini.