Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian impresif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga tenggat waktu 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 10.530.651 SPT telah berhasil disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia. Angka ini menjadi sinyal positif terhadap tingkat kepatuhan dan responsibilitas wajib pajak di Tanah Air.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026), menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan SPT didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan. "Untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.530.651 SPT. Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh OP Karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan OP Non Karyawan sebanyak 1.100.876 SPT," papar Inge. Data ini mengukuhkan peran vital sektor karyawan dalam kontribusi penerimaan pajak negara.

Selain wajib pajak orang pribadi, entitas badan usaha juga menunjukkan kepatuhan dalam melaporkan SPT. Rincian pelaporan dari Wajib Pajak Badan mencakup:
- Tahun Buku Januari – Desember:
- Badan (Mata uang Rupiah): 213.492 SPT
- Badan (Mata uang USD): 159 SPT
- Beda Tahun Buku (Dilaporkan mulai 1 Agustus 2025):
- Badan (Mata uang Rupiah): 1.912 SPT
- Badan (Mata uang USD): 30 SPT
Seiring dengan gelombang reformasi perpajakan yang terus bergulir, DJP juga mencatat progres signifikan dalam upaya digitalisasi administrasi melalui sistem Coretax. Hingga akhir Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai angka fantastis, yakni 17.551.174.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.551.174, yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, hingga PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)," tambah Inge. Capaian ini menegaskan komitmen DJP dalam memodernisasi layanan perpajakan, menjadikannya lebih mudah diakses dan efisien bagi seluruh lapisan wajib pajak. Transformasi digital ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Ikuti terus berita terbaru seputar ekonomi dan perpajakan melalui WhatsApp Channel chapnews.id.


