Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk program ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan ini diprioritaskan bagi peserta yang mengalami perubahan komponen kepesertaan. Contohnya, peserta yang sebelumnya mandiri dan memiliki tunggakan, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Intinya, pemutihan ini ditujukan bagi mereka yang beralih komponen. Dulu mandiri, menunggak, padahal sudah jadi PBI. Tunggakan ini akan dihapus," jelas Ghufron di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025). Pemerintah daerah, lanjutnya, akan membayarkan iuran bagi peserta yang telah menjadi PBI, namun sistem masih mencatat adanya tunggakan.
Namun, Ghufron menekankan bahwa program ini harus tepat sasaran. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi acuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.
Lebih lanjut, Ghufron mengingatkan agar peserta tidak menyalahgunakan program ini dengan sengaja menunggak iuran. "Negara hadir agar peserta bisa mengakses pelayanan, tapi jangan disalahgunakan. Yang mampu ya bayar, jangan berpikir ‘Ah, nanti ada pemutihan lagi’," tegasnya. Pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.



