Chapnews – Nasional – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi lembaga tersebut dalam memeriksa keabsahan ijazah peserta pemilu. Kendala teknis dan non-teknis, menurut Afif, menjadi batu sandungan dalam proses verifikasi. Hal ini disampaikan Afif dalam diskusi "Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pemilihan" yang disiarkan kanal Youtube Bawaslu RI pada Kamis (8/5) dan dikutip chapnews.id, Jumat (9/5).
Afif menjelaskan, KPU seringkali kekurangan waktu dan wewenang untuk memastikan keaslian ijazah. "Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga enggak selesai juga," ujarnya. Ia berharap agar peserta pemilu mendatang lebih jujur dalam pendaftaran, sehingga mempermudah tugas KPU dalam memeriksa dokumen.

"Saya harus sampaikan, semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas," tegas Afif. Ia menambahkan, ketidakjujuran peserta pemilu justru akan membuat KPU disalahkan. "Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik. Kalau orang gak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya," sambungnya.
Pernyataan Afif ini muncul di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sempat mencuat. Jokowi sendiri telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu tersebut. Kelima orang tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE.



