Ads - After Header

Industri Hijau Jadi Ladang Cuan Baru

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Transformasi menuju industri hijau kini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi peluang ekonomi baru yang menjanjikan bagi sektor manufaktur nasional. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, yang melihat adanya potensi besar di balik penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses produksi industri di Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (9/10/2026), Sarmuji menjelaskan bahwa efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon kini memiliki nilai ekonomi yang nyata. Melalui mekanisme perdagangan karbon, perusahaan yang mampu menekan emisi gas buang mereka dapat mengonversi pencapaian tersebut menjadi komoditas berharga di pasar karbon internasional.

Industri Hijau Jadi Ladang Cuan Baru
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas bernilai di pasar karbon," ujar Sarmuji. Menurutnya, langkah ini akan menciptakan ekosistem ekonomi baru yang saling menguntungkan antara kelestarian alam dan pertumbuhan profitabilitas perusahaan.

Lebih lanjut, Sarmuji menekankan bahwa penerapan ekonomi hijau yang konsisten akan berdampak langsung pada peningkatan daya saing produk Indonesia di kancah global. Dengan standar lingkungan yang tinggi, produk manufaktur dalam negeri akan lebih mudah diterima oleh pasar internasional yang kini semakin menuntut produk ramah lingkungan. Untuk mendukung transisi ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memberikan pendampingan teknis serta panduan bagi para pelaku industri agar mampu beradaptasi dengan standar hijau tersebut.

Selain fokus pada aspek lingkungan, Kemenperin juga memperketat pengawasan kualitas produk melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar, baik produksi lokal maupun impor, memiliki standar mutu yang mumpuni.

Berdasarkan data terbaru, hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 jenis SNI dan 78 merek di berbagai pabrik maupun pasar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pengawasan baru mencakup 28 SNI dan 73 merek. Kemenperin menargetkan perluasan pengawasan ini akan mencakup 6 SNI dan 9 merek tambahan pada periode Oktober hingga November 2026 mendatang.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa pengawasan ketat ini sangat krusial. Selain untuk memastikan kesetaraan mutu antara produk lokal dan impor, langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat serta negara dari potensi kerugian akibat masuknya barang-barang substandar yang tidak memenuhi syarat keamanan dan kualitas. Dengan pengawasan yang berlapis, diharapkan industri nasional tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga unggul secara kualitas dan berkelanjutan secara ekologis.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer