Chapnews.id – Langkah tegas diambil oleh pemerintah dalam upaya menyelamatkan ekosistem hutan Indonesia dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Kehutanan secara resmi mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Kalimantan. Keputusan drastis ini merupakan buntut dari tindakan fatal para perusahaan yang diduga sengaja membiarkan kebakaran terjadi di area konsesi mereka.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pencabutan izin ini bukan tanpa alasan yang kuat. Menurutnya, setiap perusahaan yang memegang izin PBPH memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar untuk menjaga kelestarian kawasan hutan yang mereka kelola. Mereka diwajibkan menjalankan seluruh prosedur pencegahan serta sistem pengendalian kebakaran yang ketat guna meminimalisir risiko bencana lingkungan.

"Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Karena mereka mengabaikan tanggung jawab tersebut dan tidak peduli terhadap kewajiban menjaga hutan, maka hari ini saya secara resmi mencabut izin lima perusahaan tersebut," tegas Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dan data yang dihimpun oleh Kementerian Kehutanan, ditemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap kebakaran yang melanda wilayah operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Lokasi konsesi yang menjadi sorotan tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Data menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan. Dari total luas konsesi yang dikelola oleh kelima perusahaan tersebut, yakni mencapai 92.464 hektare, terdapat sekitar 1.169,13 hektare lahan yang hangus terbakar. Besarnya skala kerusakan ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi pengawasan dan pencegahan di area tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tindakan hukum yang tanpa kompromi ini juga merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perusakan lingkungan, terlepas dari seberapa besar skala bisnis mereka.
"Langkah ini adalah bagian dari perintah Bapak Presiden. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kita tidak ingin hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, tetapi juga harus tajam ke atas, terutama kepada korporasi besar yang melanggar aturan," tambah Menhut.
Pemerintah berharap sanksi pencabutan izin ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi seluruh pemegang izin konsesi hutan lainnya di seluruh penjuru tanah air. Melalui tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang berani melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun melakukan pembiaran terhadap munculnya titik api di wilayah kerja mereka. Penjagaan hutan kini menjadi prioritas utama demi keberlangsungan ekosistem dan pencegahan bencana kabut asap yang kerap merugikan masyarakat luas.

