Ads - After Header

Jangan Kaget! TNI-Polri Kini Awasi Pajak, Ini Batasannya!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis baru dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP kini secara resmi melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam proses pengawasan kepatuhan. Namun, penting untuk digarisbawahi, keterlibatan aparat keamanan ini bukanlah sebagai penagih atau pemeriksa pajak, melainkan sebatas koordinasi informasi.

Kebijakan yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini bertujuan untuk memperkuat fondasi sistem perpajakan self assessment yang berlaku di Indonesia. Sistem ini menuntut wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, pengawasan yang berkesinambungan menjadi krusial untuk menjaga integritas dan keberlanjutan kepatuhan.

Jangan Kaget! TNI-Polri Kini Awasi Pajak, Ini Batasannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," demikian tertulis dalam kutipan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut yang diterima oleh chapnews.id.

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam skema ini sangat spesifik dan terbatas. Mereka akan bertindak sebagai jembatan informasi antara DJP dan masyarakat, khususnya wajib pajak yang berada di tingkat desa atau kelurahan. Aparat ini diharapkan dapat membantu DJP dalam memetakan potensi wajib pajak baru, mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, atau menyampaikan informasi terkait regulasi perpajakan kepada masyarakat luas.

Namun, DJP dengan tegas menyatakan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi langsung dalam proses pemeriksaan pajak, penyidikan, apalagi melakukan tindakan penagihan pajak. Semua kewenangan tersebut tetap berada di tangan petugas pajak yang berwenang dan memiliki legalitas formal sesuai undang-undang.

Langkah ini menunjukkan upaya DJP untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan memanfaatkan jaringan komunitas yang sudah terbangun kuat melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dengan demikian, diharapkan sosialisasi dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dapat tersebar lebih luas dan efektif, tanpa menimbulkan kekhawatiran akan tindakan represif dari aparat keamanan. Kebijakan ini menekankan pada aspek pembinaan dan koordinasi demi terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer