Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya peningkatan drastis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Menjelang akhir Maret 2026, tepatnya hingga Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 24:00 WIB, tercatat total 9.665.246 laporan SPT telah diterima secara nasional. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak menjelang tenggat waktu pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sebagian besar laporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan, dengan jumlah mencapai 8.491.269 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan juga menunjukkan partisipasi yang signifikan dengan menyumbang 974.791 laporan.

"Per tanggal 28 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, capaian pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.665.246 SPT," ungkap Inge dalam keterangan resminya pada Senin (30/3/2026).
Untuk kategori Wajib Pajak Badan, data menunjukkan 197.327 WP Badan yang menggunakan mata uang Rupiah (IDR) dan 139 WP Badan bermata uang Dolar Amerika Serikat (USD) dengan tahun buku Januari-Desember telah menunaikan kewajiban pelaporan mereka. Selain itu, terdapat pula 1.699 WP Badan (IDR) dan 21 WP Badan (USD) yang memiliki perbedaan tahun buku dan telah memulai pelaporan sejak 1 Agustus 2025.
Seiring dengan gelombang pelaporan SPT ini, sistem inti perpajakan terbaru, Coretax, juga mencatat kemajuan pesat. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun pada sistem Coretax kini telah menembus angka 17.143.733. Pencapaian ini mengindikasikan adaptasi yang cepat dari wajib pajak terhadap modernisasi sistem perpajakan yang terus digalakkan oleh DJP.


