Ads - After Header

Jokowi Puji Kebijakan Pajak Prabowo: Rakyat Terlindungi!

Redaksi

Jokowi Puji Kebijakan Pajak Prabowo: Rakyat Terlindungi!

Chapnews – Nasional – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan PPN 12 persen. Muhaimin, dalam keterangan tertulis Selasa (31/12), menekankan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat. "Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap bebas PPN. Hal ini, menurut Muhaimin, merupakan wujud nyata keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat.

Muhaimin menyampaikan rasa terima kasih atas komitmen Prabowo dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil. Ia meyakini langkah ini akan mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pemberdayaan masyarakat. Lebih lanjut, Muhaimin optimistis kebijakan ini akan mendukung terwujudnya salah satu cita-cita Prabowo, yaitu pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Jokowi Puji Kebijakan Pajak Prabowo: Rakyat Terlindungi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dengan adanya Paket Stimulus senilai Rp38,6 triliun yang tetap berlaku, Muhaimin optimis target pemerintah mencapai angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5 persen dapat tercapai. Ia mengakui tantangan ekonomi global akan semakin berat di tahun 2025, namun pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat melalui berbagai stimulus, termasuk pembebasan PPH untuk UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, dan bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara langsung keputusan untuk hanya menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) malam. Prabowo menegaskan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Ia menekankan bahwa untuk barang dan jasa selain barang mewah, tarif PPN tetap 11 persen seperti yang berlaku sejak tahun 2022.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer