Chapnews.id – Kabar baik menyelimuti para pekerja di seluruh Indonesia menyusul adanya kebijakan baru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menetapkan besaran bantuan yang akan diterima oleh para pekerja yang memenuhi kriteria, yakni sebesar Rp900.000 per orang.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi pedoman utama dalam pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi para buruh dan pekerja. Peraturan ini telah diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan langsung dinyatakan berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja di tengah dinamika pasar kerja yang terus berubah. Namun, tidak semua pekerja bisa langsung menikmati bantuan ini. Terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat masuk ke dalam daftar penerima manfaat.
Syarat utama bagi calon penerima BSU 2026 adalah wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, aspek kepesertaan jaminan sosial menjadi kunci utama. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan status kepesertaan tersebut tetap aktif hingga periode Agustus 2026.
Dari sisi penghasilan, pemerintah menetapkan ambang batas tertentu. Pekerja yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan. Angka ini juga diselaraskan dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Penting untuk dipahami bahwa acuan gaji yang digunakan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan secara resmi oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang dihitung dalam penghasilan ini mencakup upah pokok serta tunjangan tetap yang diterima pekerja.
Terdapat penyesuaian khusus bagi pekerja di wilayah dengan standar hidup tinggi. Jika sebuah daerah memiliki UMK yang nilainya melampaui Rp3,5 juta, maka batas maksimal gaji untuk penerima BSU akan disesuaikan dengan angka UMK tersebut melalui mekanisme pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Hal serupa juga berlaku bagi daerah yang belum menetapkan UMK, di mana acuan yang digunakan adalah UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Meski kabar ini sangat dinantikan, pemerintah juga memberikan batasan tegas mengenai siapa saja yang tidak berhak. Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, bantuan subsidi upah ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Program ini murni ditujukan untuk membantu pekerja di sektor swasta dan masyarakat umum yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

