Chapnews – Ekonomi – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara! Gaji mereka akan naik! Kenaikan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diinisiasi oleh Prabowo. Perubahan ini difokuskan pada peningkatan kesejahteraan ASN di sektor-sektor vital.
Perpres yang mulai berlaku 30 Juni 2025 ini secara spesifik menaikkan gaji untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Bukan seluruh ASN yang akan menerima kenaikan gaji, melainkan hanya kelompok-kelompok prioritas tersebut.

Meskipun kenaikan gaji berlaku efektif Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada bulan November 2025. Besaran kenaikan bervariasi, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka.
Berikut rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: Kenaikan 8%
- Golongan III: Kenaikan 10%
- Golongan IV: Kenaikan tertinggi, 12%
Informasi detail mengenai besaran kenaikan gaji untuk masing-masing golongan dan masa kerja dapat diakses melalui situs resmi pemerintah setelah pengumuman resmi. Chapnews.id akan terus memberikan update terkait informasi ini.



