Chapnews – Ekonomi – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia selalu menantikan dua bonus tahunan yang menjadi penopang kesejahteraan mereka: Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kedua tunjangan ini cair secara bersamaan? Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan kedua hak tersebut, meskipun dengan jadwal dan mekanisme yang berbeda.
Komitmen Anggaran THR yang Fantastis

Setiap tahun, pemerintah memastikan alokasi anggaran yang signifikan untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Sebagai gambaran, pada tahun anggaran 2025, total dana yang disiapkan untuk THR ASN mencapai angka fantastis Rp49,4 triliun. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan para abdi negara.
Rincian alokasi tersebut mencakup sekitar Rp17,7 triliun yang diperuntukkan bagi ASN di tingkat pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, sekitar Rp12,4 triliun dialokasikan khusus untuk para pensiunan dan penerima pensiun, memastikan mereka juga merasakan manfaat tunjangan ini. Kebutuhan THR untuk ASN di daerah juga tak luput dari perhatian, dengan estimasi sekitar Rp19,3 triliun yang akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mekanisme Pencairan THR yang Terstruktur
Aspek teknis pencairan THR diatur secara detail untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu. Untuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), regulasinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan bagi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), payung hukumnya adalah Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Proses pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengikuti mekanisme standar yang telah ditetapkan. Seluruh satuan kerja diharapkan segera melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Selanjutnya, satuan kerja Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kemudian diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar segera merampungkan penyusunan Perkada terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13. Targetnya, pembayaran dapat dimulai paling lambat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika ada kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan, pembayaran THR masih dapat dilakukan setelah hari raya, tanpa mengurangi hak para penerima.
Gaji ke-13: Dukungan Pendidikan di Pertengahan Tahun
Selain THR, Gaji ke-13 juga merupakan hak tahunan yang dinanti PNS. Berbeda dengan THR yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan, Gaji ke-13 biasanya cair di pertengahan tahun, seringkali bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya adalah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN, seperti pembelian perlengkapan sekolah atau biaya pendaftaran.
Meskipun detail anggaran spesifik Gaji ke-13 tidak disebutkan secara terpisah dalam referensi ini, pemerintah secara konsisten mengalokasikannya setiap tahun, mengikuti mekanisme dan regulasi yang serupa dengan THR namun dalam jadwal yang terpisah. Ini menegaskan bahwa kedua tunjangan tersebut adalah program yang berbeda dengan tujuan dan waktu pencairan yang spesifik.
Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas dan mekanisme pembayaran yang terstruktur, pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan ASN. THR dan Gaji ke-13 menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap para abdi negara, memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan termotivasi.



