Chapnews – Nasional – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menggratiskan iuran sampah bagi puluhan ribu kepala keluarga (KK) berpenghasilan rendah. Kebijakan progresif ini, yang telah diberlakukan sejak Juli 2025, bertujuan utama untuk meringankan beban ekonomi warga dan memastikan pemerataan layanan kebersihan di seluruh penjuru kota.
Helmy Budiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, menjelaskan bahwa indikator utama penerima manfaat adalah rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. "Daya listrik tersebut merupakan representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," terang Helmy pada Sabtu (21/2), seperti dikutip chapnews.id.

Program yang digagas oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sejak diberlakukan, inisiatif ini telah menjangkau 49.209 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar. Helmy merinci, dari jumlah tersebut, 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA. "Jumlah ini diproyeksikan akan terus bertambah pada tahun 2026, seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program," tambahnya.
Menurut Helmy, tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban ekonomi warga prasejahtera, sekaligus memastikan pelayanan kebersihan di Kota Makassar tetap berjalan optimal dan merata. "Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik," tegasnya.
Secara geografis, untuk kategori R1/450 VA, Kecamatan Biringkanaya mencatat jumlah penerima terbanyak dengan 2.607 KK, diikuti oleh Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK). Sementara itu, di kategori R1/900 VA, Manggala kembali mendominasi dengan 5.696 KK, disusul Rappocini (4.808 KK) dan Tamalate (4.143 KK). Helmy memastikan bahwa "layanan iuran sampah gratis ini akan tetap berjalan optimal dan tidak berhenti."
Skema Keringanan Tarif Lainnya
Tak hanya pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif iuran sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik antara 1.300 VA hingga 2.200 VA. Kelompok ini, jelas Helmy, tidak dibebaskan sepenuhnya, melainkan mendapatkan pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi yang berkeadilan.
Skema baru ini menggantikan sistem lama yang berbasis zonasi, sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap Rp16.000 per bulan untuk kategori 450 VA dan 900 VA.
Berikut adalah daftar tarif terbaru retribusi sampah berdasarkan daya listrik di Kota Makassar:
- R1/450 VA: Rp 0 per bulan
- R1/900 VA: Rp 0 per bulan
- R1M/900 VA: Rp 15.000 per bulan
- R1/1300 VA: Rp 20.000 per bulan
- R1/2200 VA: Rp 30.000 per bulan
- R1/3500-5500 VA: Rp 50.000 per bulan
- R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 per bulan



