Chapnews – Nasional – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna, memasuki babak baru. Agus kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penerimaan uang haram senilai Rp2,3 miliar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko, membenarkan penangkapan dan penahanan Kades Cikuda tersebut. "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference," ujarnya pada Sabtu (25/10), seperti dikutip chapnews.id.

Modus operandi yang dilakukan Agus terbilang licik. Ia diduga meminta dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah. Tarif yang dipatok adalah Rp30 ribu per meter.
AKP Teguh Kumara, Kasat Reskrim Polres Bogor sebelumnya, mengungkapkan bahwa keuntungan yang berhasil dikantongi Agus dari aksi bejatnya itu mencapai angka fantastis, yakni Rp2,3 miliar.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini. "Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah," imbuhnya. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.



