Chapnews – Ekonomi – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal telah cair. Kabar gembira ini disambut antusias oleh para guru yang merasakan langsung manfaatnya. Zulfa, seorang guru PAUD di Bekasi, misalnya, mengungkapkan rasa senangnya menerima BSU tersebut. Ia bahkan rela membuka rekening baru di Bank Mandiri untuk menerima transferan dana sebesar Rp600.000. "Senang karena tahu dapat BSU, ya sudah ke Bank Mandiri buat rekening baru," ujarnya kepada chapnews.id, Minggu (31/8/2025). Prosesnya pun terbilang cepat, hanya satu hingga dua hari setelah rekening aktif, dana BSU langsung masuk.
Namun, Zulfa mengaku harus terlebih dahulu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena belum memilikinya. Ia berharap program BSU ini terus berlanjut karena sangat membantu perekonomian para guru PAUD nonformal yang penghasilannya relatif kecil. "Pendapatan sebagai guru tidak besar. Makanya adanya BSU lumayan buat tambahan membeli kebutuhan sehari-hari. Saya berharap ada terus," tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, terdapat tenggat waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Hal ini berlaku pula bagi 341.248 guru formal tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima insentif namun belum memiliki sertifikat pendidik. Jika melewati batas waktu tersebut, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Aktivasi Rekening dan Pencairan BSU:
Bagi guru yang berhak menerima BSU, berikut langkah-langkah aktivasi rekening dan pencairan dana:
Persyaratan Aktivasi Rekening:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Salinan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan atau Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang diunduh dari laman Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi materai Rp10.000
Setelah melengkapi dokumen tersebut, guru dapat langsung mengunjungi bank penyalur untuk aktivasi rekening, pencetakan buku tabungan, dan penerimaan kartu ATM.
Alur Pencairan BSU:
- Cek status penerima di Info GTK.
- Unduh dan tandatangani SPJTM bermeterai Rp10.000.
- Periksa nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK.
- Ambil dokumen SK BSU fisik dari Dinas Pendidikan setempat.
- Lengkapilah seluruh persyaratan dokumen.
- Aktivasi rekening di bank penyalur.
- Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan.
Segera cek status penerima BSU Anda dan lakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan!


