Chapnews – Ekonomi – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kepastian bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan pembayaran tol elektronik (e-Toll) aman dari jeratan PPN 12%. Pengumuman ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat akan beban tambahan di tengah kenaikan PPN. Airlangga menegaskan, kedua metode pembayaran digital tersebut tetap terbebas dari pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen. Informasi ini disampaikan menyusul pemberlakuan PPN 12% yang sempat memicu spekulasi mengenai dampaknya terhadap inflasi. (rns)